Menurut Barung, bila terjadi kecelakan penyidik akan pertimbangkan bukan unsur lalai, melainkan sebuah kesengajaan. Kemudian penyidik akan menjerat dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Disinggung terkait kasus ayah tabrak anak sendiri di Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia, Barung menyebutkan hal tersebut ada unsur kelalaian sehingga bisa dijerat dengan pasal 359.
"Itu jelas lalai bisa dijerat dengan pasal 359," tandas Barung.
(Khafid Mardiyansyah)