Ayah Tabrak Anak Sendiri Bisa Dijerat dengan Pasal Kelalaian

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 26 Juli 2018 21:29 WIB
Foto: Pramono Putra/iNews
Share :

Menurut Barung, bila terjadi kecelakan penyidik akan pertimbangkan bukan unsur lalai, melainkan sebuah kesengajaan. Kemudian penyidik akan menjerat dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Disinggung terkait kasus ayah tabrak anak sendiri di Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia, Barung menyebutkan hal tersebut ada unsur kelalaian sehingga bisa dijerat dengan pasal 359.

"Itu jelas lalai bisa dijerat dengan pasal 359," tandas Barung.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya