JAKARTA – Komisi Yudisian (KY) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kedua hakim itu diketahui selingkung dan satu lagi menerima suap.
"Dari 19 hakim terlapor yang sudah direkomendasi oleh KY kepada Mahkamah Agung (MA), ada dua hakim terlapor yang akan dibawa ke sidang MKH," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
MKH adalah perangkat yang dibentuk oleh MA dan KY yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim terlapor.
"MKH menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat," jelas Farid.
Farid mengatakan sidang MKH untuk dua orang hakim tersebut akan digelar bulan ini. "Belum tahu tanggal berapa, tapi diagendakan pada bulan Agustus ini," kata Farid.
Mengenai kasus yang menyebabkan dua hakim menjalani sidang MKH, Farid mengungkapkan satu hakim terbukti melakukan perselingkuhan, sementara satu hakim lainnya terbukti bertemu dan menerima suap dari pihak yang sedang berperkara.