Tolak Bebaskan Pastor AS, Washington Jatuhkan Sanksi pada 2 Pejabat Turki

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 09:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu (kiri) dan Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul akan dikenai sanksi oleh Departemen Keuangan AS. (Foto: AP)
Share :

WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menarget dua pejabat pemerintah Turki untuk dikenai sanksi, menyusul penolakan Turki untuk membebaskan seorang pastor warga negara AS yang ditahan.

Langkah itu diumumkan Departemen Keuangan AS pada Rabu, 1 Agustus. Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS mengatakan, Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri, Suleyman Soylu adalah target yang dikenai sanksi.

BACA JUGA: Pastor AS Masih Ditahan Ankara, Trump Ancam Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Turki

Sanksi itu berupa pembekuan aset-aset AS yang dimiliki oleh kedua pejabat pemerintah Turki itu dan melarang warga AS melakukan transaksi keuangan dengan mereka.

Pernyataan Departemen Keuangan mengatakan, Gul dan Soylu memainkan peran utama dalam organisasi yang bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan Pastor Andrew Brunson, yang telah ditahan selama 21 bulan atas tuduhan terorisme.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya