"Begini, kalau teroris itu mohon maaf, polda bukan tidak berwenang. Tapi tidak diperkenankan dulu untuk merilis. Karena situasi nasional, silakan tanya ke Densus," terang Barung.
Baca: Pelaku Bom Pasuruan Bagian dari Jaringan Perampok Bank CIMB Medan
Pihaknya tak diperkenankan merilis terkait dugaan teroris karena perintah dan instruksi melihat perkembangan kondisi nasional sebulan terakhir. "Saya nggak akan bicara ini lagi. Sudah saya sampaikan satu bulan lalu," tambahnya.
Sebelumnya pada Rabu malam 1 Agustus 2018 malam, Densus 88 juga menangkap satu orang terduga teroris berinisial EPW (27) warga Probolinggo yang tinggal di rumahnya di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
(Rachmat Fahzry)