JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan bahwa Anggota DPR cenderung mengamburkan uang rakyat dengan berbagai modus dan cara. Cara seperti ini dianggap sebagai pemborosan yang dilakukan secara turun temurun.
"Berdasarkan penelurusan para caleg PSI, praktik-praktik penggerogotan uang rakyat itu terjadi dalam beragam cara yang mencengangkan. Praktik-praktik itu sebenarnya bisa dicegah namun selama ini dibiarkan terus karena ketiadaan komitmen politik mereka yang berada di DPR,” ujar Tsamara Amany, salah seorang Ketua PSI, di Jakarta, 5 Agustus 2018.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘DPR, Stop Hamburkan Uang Rakyat!’. Pada acara itu, Tim Caleg PSI tampil memaparkan hasil temuan penelusuran di DPR. Hadir pula di acara itu: Ade Indira Sugondo (Mantan Anggota DPR RI 1999/2004), dan Emerson Yuntho (Peneliti Indonesian Corruption Watch).
Diskusi ini merujuk pada hasil penelusuran para caleg PSI tentang praktik-praktik pemborosan dan penghamburan uang rakyat di DPR untuk memperkaya banyak anggota DPR dan Partai Politik yang ada. Dan ini bisa berlangsung lama karena DPR memanfaatkan celah dalam peraturan perundangan yang mereka pertahankan.
Tim caleg PSI menemukan bahwa banyak anggota DPR memanipulasi uang rakyat dalam berbagai bentuk. Mereka memanipulasi biaya perjalanan, biaya kunjungan kerja, biaya studi banding, biaya kunker dapil dan biaya reses.