PSI Sebut Anggota DPR Sekarang "Gerogoti" Uang Rakyat dengan Berbagai Modus

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2018 01:04 WIB
Share :

Berbagai manipulasi bisa terjadi karena karena para anggota DPR memperoleh dana perjalanan dalam bentuk lumpsum dan bukan berdasarkan biaya riil (‘at cost’). Berdasarkan PP 61/90, anggota DPR hanya wajib menyerahkan tanda bukti penggunaan biaya, melainkan hanya bukti pembayaran.

"Selama PP 61/90 terus ada dan tidak disesuaikan untuk mengakomodisi sistem reimbursement dan biaya 'at cost', para anggota DPR akan terdorong untuk memperbanyak kunjungan kerja untuk keuntungan pribadi,” ujar Dini Purwono, Caleg PSI Dapil Jawa Tengah I.

Selain itu, pemborosan juga terjadi karena para anggota DPR mendapatkan pola pemasukan multi pay, bukan single pay. Lebih jauh lagi penggerogotan juga terjadi akibat peran anggota DPR dalam Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Terakhir, banyak anggota DPR juga diduga menerima uang siluman dalam penyusunan Undang-Undang ataupun saat menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Dini, pemborosan dan korupsi ini bisa dihentikan. Untuk itu, PSI mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 61/90 sehingga isinya sejalan dengan isi PMK 113/2012 yaitu pertanggungjawaban biaya perjalanan harus berdasarkan biaya riil (at cost).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya