Temuan terakhir, sekira Oktober 1999, dilakukan kajian oleh jasa akuntan Arthur Andersen mengenai kredit petambak kepada BDNI. Dari kajian Arthur Andersen, diketahui bahwa presentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim mengenai piutang petambak hanya sebesar Rp 333 miliar.
Dengan adanya hal tersebut, ditemukan adanya kesalahan penyampaian fakta, mengingat, sesungguhnya bahwa piutang itu sebesar Rp 4,8 triliun.
"Jika menggunakan terminologi MSAA, itu disebut pelanggaran pernyataan dan jaminan atau yang disebut misrepresentasi," tutur Nyoman.
(Fiddy Anggriawan )