Febri menegaskan, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Puji pada Rabu 8 Agustus 2018 mendatang. KPK, kata Febri, berharap Puji bisa memenuhi pemanggilan penyidik.
"Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," tutur Febri.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan pada 31 Juli, penyidik menyita uang senilai Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura. Barang yang disita tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Mereka adalah Amin Santono, Ahmad Ghiast dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.