AKSI penagih utang atau debt collector yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi kembali terjadI. Di berbagai daerah para kreditur kembali menjadi korban sang juru tagih.
Beberapa waktu lalu seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban penculikan oleh 5 orang debt collector di Jakarta Barat. Bahkan, dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan yang berujung pada pelecehan.
Aksi debt collector bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan sepeda motor pada sebuah kantor usaha sewa guna (leasing) sang ibunda.
Tindakan penagihan semena-mena yang tak prosedural makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemegang tanggung jawab atas perusahaan perbankan dan non keuangan belum membuat patok aturan spesifik yang mengatur tata kelola penagihan utang konsumen oleh pihak ketiga atau debt collector.
Iming-iming komisi atas utang yang dibayarkan dan jaminan harta kreditur yang ditarik pun menjadi incaran debt collector.
Lantas benarkah kemilau persen komisi menjadi alasan bagi debt collector tegam melakukan kekerasan pada krediturnya?
Tim Delik melakukan penelusuran untuk melihat bagaimana cara mereka bekerja. Saksikan penelusurannya di Delik episode Teror Debt Collector, Minggu tengah malam (20/8/ 2018) di RCTI.
(Angkasa Yudhistira)