Masih Ingat Terdakwa Ancaman Bom Pesawat Fran Nagiri? Ini Nasibnya Kini

Ade Putra, Jurnalis
Selasa 21 Agustus 2018 14:10 WIB
Terdakwa ancaman Bom di bandara Supadio Pontianak, Fran Nagiri (Foto: Ade Putra/Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi menyatakan, memang benar perkara pokok pidana Fran oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah dilimpahkan ke Kejari Mempawah.

“Oleh Kejari Mempawah, berkas perkara atau pokok perkara pidananya itu sudah dilimpahkan ke PN Mempawah dan oleh PN Mempawah mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah,” ujar Mikael.

Kemudian, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah. Dimana sidang pokoknya atau sidang pertama sudah dilaksanakan pada Kamis, 9 Agustus 2018.

“Nah, karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan majelis hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa apabila praperadilan yang diajukan terkait pokok perkara sudah dilaksanakan sidang, maka pengajuan praperadilan itu dinyatakan gugur,” tegas Mikael.

Mikael melanjutkan, pihaknya sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. “Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah, sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri,” tambahnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya