JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin buka suara atas vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara karena kasus penodaan agama.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menilai Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP karena mengeluhkan volume suara azan yang sedang berkumandang.
(Baca Juga: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana)
"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156 a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," kata Lukman saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/8/2018).