Kata Menag Lukman soal Vonis 18 Bulan yang Menimpa Meiliana

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 17:53 WIB
Menag Lukman Hakim
Share :

Untuk diketahui, Pasal 1 UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu,".

Menurut Lukman, inti dari penodaan agama berada di Pasal 1 UU itu. Karenanya, ia melihat Meiliana sama sekali tidak melanggar ketentuan pasal tersebut.

"Saya amat berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa," tutur Lukman.

‎Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang Meiliana tidak seharusnya dipidana lantaran mengeluhkan volume suara azan. Kendati begitu, ia masih harus melihat lagi kebenaran kasus tersebut seperti apa.

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana. Itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, hari ini.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya