Kata Menag Lukman soal Vonis 18 Bulan yang Menimpa Meiliana

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 17:53 WIB
Menag Lukman Hakim
Share :

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin buka suara atas vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara karena kasus penodaan agama.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menilai Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP karena mengeluhkan volume suara azan yang sedang berkumandang.

 

(Baca Juga: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana)

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156 a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," kata Lukman saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/8/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya