4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 29 Agustus 2018 16:54 WIB
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang (Foto: M Rizky)
Share :

Para pelaku telah menjalani aksinya sejak 2015. Uang yang berhasil didapat kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Uangnya masuk kantong masing-masing mereka satu kelompok enggak ada yang koordinir," tambahnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya