SURABAYA - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya menolak segala bentuk upaya pihak-pihak yang akan mengupayakan membuka kembali Dolly sebagai tempat prostitusi yang sebelumnya telah resmi ditutup Pemerintah Kota Surabaya beberapa tahun lalu.
"Dolly sekarang berubah. Pemerintah dan masyarakat sudah mengubah Dolly menjadi pusat ekonomi walaupun program ini harus terus menerus dibantu semua pihak," kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya Ach. Zainul Arifin kepada Antara di Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, gugatan "class action" kepada Pemerintah Kota Surabaya dengan nilai Rp270 miliar yang dilakukan oleh beberapa pihak ke Pengadilan Negeri, adalah bentuk perlawanan yang harus dilawan oleh seluruh elemen Warga Surabaya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk tidak mengabulkan permintaan "class action" yang dituntutkan atas dasar kerugian ekonomi.
Namun, pada sisi yang lain kerugian yang diakibatkan dengan tetap beroperasinya Dolly adalah kriminalitas, HIV/AIDS, kerusakan moral, kerusakan masyarakat, dampak buruknya yang nilainya melebihi dari sekedar nilai ekonomi.