Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah memenangkan dan mendapatkan putusan yang merampas aset Century untuk dikembalikan ke Indonesia. Upaya terkini Hesham dan Rafat yaitu melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI tertanggal 15 Desember 2014.
Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia tetap yakin bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada proses perampasan aset ini.
Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim Pemerintah Indonesia, Pemerintah Hongkong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya proses perampasan aset. Pemerintah Hongkong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tahun 2018 berakhir.
Pada kesempatan ini pula, Secretary for Justice Theresa Cheng menyatakan kembali dukungannya dan berkomitmen untuk terus melanjutkan bantuan ke Indonesia sebagaimana yang telah dilakukan oleh Secretary for Justice sebelumnya.
(Khafid Mardiyansyah)