Pemerintah Hongkong Dukung Indonesia soal Perampasan Aset Bank Century

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 31 Agustus 2018 04:59 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Chief Executive Hongkong, Carrie Lam dalam kunjungannya ke Indonesia April 2018 lalu, menyatakan kepada Presiden Joko Widodo akan dukungan pihaknya soal perampasan Aset Bank Century di negara tersebut.

Menindaklanjuti dukungan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan kunjungan ke Secretary for Justice (SJ) Hongkong terkait dengan penanganan perampasan aset kasus PT. Bank Century (Century).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Menteri Yasonna mengucapkan selamat atas pengangkatan Theresa Cheng Yeuk-wah yang telah dilantik pada tanggal 5 Januari 2018 menggantikan Rimsky Yuen sebagai SJ Hong Kong.

Sekadar informasi, untuk proses perampasan aset, Hong Kong High Court (pengadilan tingkat pertama di Hong Kong) telah memenangkan Pemerintah Indonesia dan memutus agar aset Century dikembalikan ke Pemerintah Indonesia. Namun terdapat perlawanan hukum dari pihak terpidana (Hesham dan Rafat) untuk menunda proses perampasan aset ini sejak tahun 2015 dengan mengajukan banding di Hong Kong Court of Appeal (Pengadilan Banding Hong Kong).

Proses sidang banding inipun tertunda juga karena Hesham dan Rafat terus melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum dan perlawanan hukum di berbagai forum internasional yaitu di ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah memenangkan dan mendapatkan putusan yang merampas aset Century untuk dikembalikan ke Indonesia. Upaya terkini Hesham dan Rafat yaitu melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI tertanggal 15 Desember 2014.

Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia tetap yakin bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada proses perampasan aset ini.

Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim Pemerintah Indonesia, Pemerintah Hongkong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya proses perampasan aset. Pemerintah Hongkong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tahun 2018 berakhir.

Pada kesempatan ini pula, Secretary for Justice Theresa Cheng menyatakan kembali dukungannya dan berkomitmen untuk terus melanjutkan bantuan ke Indonesia sebagaimana yang telah dilakukan oleh Secretary for Justice sebelumnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya