Baru Lulus, Bocah SD Dinikahi Siswi SMK di Bantaeng Sulsel

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 31 Agustus 2018 21:03 WIB
Foto Istimewa
Share :

Jika merujuk pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada Pasal 7 Ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika mempelai laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

"Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami. Ini baru saya dapat informasinya. Memang benar baru saja ada pernikahan anak," kata Mahdi membenarkan.

Pernikahan pasangan belia ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan pada umumnya yang ada di Sulsel. Sejumlah foto keduanya yang telah beredar memperlihatkan bahwa usia mereka yang masih sangat muda untuk menikah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya