SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dengan penjara 3,5 Tahun. Selain itu, dalam amar putusan tersebut, hak politik Nyono Suharli juga dicabut selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Putusan itu dibacakan oleh hakim Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum," kata hakim Unggul membaca amar putusannya. Putusan ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyatakan banding atas vonis yang diteriman Mantan Bupati Jombang itu.
"Kami dari penuntut umum KPK menyatakan banding pertimbangannya ialah yang pertama semua mengakomodir dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a, kalau rekan-rekan sekalian mengikuti jalannya sidang dari awal sejak akhir faktanya,” terang JPU Wawan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK ini menutt 8 tahun penjara serta denda 300 juta serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anehnya, yang diambil oleh majelis hakim yaitu dakwaan kedua yaitu pasal 11 huruf a, meski pihaknya saat sidang telah mendatangkan sejumlah saksi ahli.
"Bahwa yang namanya meeting of mind dalam pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang itu sudah cukup didakwakan pasal 12 huruf a tersebut,” lanjutnya.
Foto: Antara
Pertimbangan yang kedua dari jaksa yakni terkait lamanya hukuman yang dijatuhkan, tiga tahun enam bulan itu kurang dari dua pertiga tuntutan dari jaksa.
"Jadi untuk itu, kami sampaikan langsung banding, untuk yang lain-lain terkait masalah uang pengganti dan pencabutan hak politik sudah sesuai,” terangnya.
Dalam dakwaan pertama sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa Inna penyuap mantan bupati Nyono bertujuan untuk kenaikan jabatan. Pemberian uang itu agar meski belum tentu dikabulkan oleh yang menerima suap.
“Akan tetapi maksud dan tujuan sudah diketahui,” tandasnya. Nyono duduk di kursi pesakitan terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
(Khafid Mardiyansyah)