Hak Politik Dicabut, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 Tahun

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 04 September 2018 13:22 WIB
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli (Foto: Nurul Arifin/Okezone)
Share :

"Bahwa yang namanya meeting of mind dalam pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang itu sudah cukup didakwakan pasal 12 huruf a tersebut,” lanjutnya.

 Foto: Antara

Pertimbangan yang kedua dari jaksa yakni terkait lamanya hukuman yang dijatuhkan, tiga tahun enam bulan itu kurang dari dua pertiga tuntutan dari jaksa.

"Jadi untuk itu, kami sampaikan langsung banding, untuk yang lain-lain terkait masalah uang pengganti dan pencabutan hak politik sudah sesuai,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya