Hak Politik Dicabut, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 Tahun

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 04 September 2018 13:22 WIB
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli (Foto: Nurul Arifin/Okezone)
Share :

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dengan penjara 3,5 Tahun. Selain itu, dalam amar putusan tersebut, hak politik Nyono Suharli juga dicabut selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Putusan itu dibacakan oleh hakim Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum," kata hakim Unggul membaca amar putusannya. Putusan ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyatakan banding atas vonis yang diteriman Mantan Bupati Jombang itu.

"Kami dari penuntut umum KPK menyatakan banding pertimbangannya ialah yang pertama semua mengakomodir dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a, kalau rekan-rekan sekalian mengikuti jalannya sidang dari awal sejak akhir faktanya,” terang JPU Wawan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK ini menutt 8 tahun penjara serta denda 300 juta serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anehnya, yang diambil oleh majelis hakim yaitu dakwaan kedua yaitu pasal 11 huruf a, meski pihaknya saat sidang telah mendatangkan sejumlah saksi ahli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya