Hak Politik Dicabut, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 Tahun

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 04 September 2018 13:22 WIB
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli (Foto: Nurul Arifin/Okezone)
Share :

Dalam dakwaan pertama sudah jelas dalam fakta persidangan bahwa Inna penyuap mantan bupati Nyono bertujuan untuk kenaikan jabatan. Pemberian uang itu agar meski belum tentu dikabulkan oleh yang menerima suap.

“Akan tetapi maksud dan tujuan sudah diketahui,” tandasnya. Nyono duduk di kursi pesakitan terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya