"Kita hanya mengharapkan agar masyarakat kita tidak melanggar Syariat saja, hanya itu," kata Jufliwan.
Sementara itu poin lainnya dalam edaran tersebut, yakni poin 9 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.
Jufliwan mangatakan, hal ini sangat wajar dan standar, dimana edaran tersebut berbentuk dakwa, yang perlu terus didakwahkan agar masyarakat tidak melanggar Syariat Islam.
(Fiddy Anggriawan )