Gondol 11 Handpone di Malam 1 Suro, 2 Copet Babak Belur Dihajar Massa

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 13:32 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut dan mengamankan 11 handpone curian," imbunya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tutupnya.

Kasus Pencopetan saat Malam 1 Suro di Depok (foto: Wahyu M/Okezone)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya