Golkar Hormati Keputusan MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 15 September 2018 12:26 WIB
Share :

JAKARTA - Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabul permohonan atau gugatan Judicial Riview (JR) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg.

"Menilai soal keputusan MA itu ya harus kita hormati, karena itu yang menjadi aturan yang berangkatnya tentu dari UU," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Dari keputusan tersebut, Golkar mengembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit peraturan yang melarang mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. apakah KPU akan menjalankan amanat MA atau tidak

"Nah sekarang harus dikembalikan kepada KPU, dia mau atau tidak menjalankan amanat dari MA tersebut. Karena keputusan sendiri itu di dalam aturannya kan diberikan waktu sebanyak 90 hari, ya jadi kita kembalikan kepada KPU sendiri mau membubarkan PKPU nya atau tidak," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya