Lalu, sambung dia, korban akhirnya berani bicara kepada kedua orangtuanya tentang perbuatan gurunya tersebut.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu. Sampai saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, dan akan dijerat dengan Pasal 76 e atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur.
(Awaludin)