JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi untuk terdakwa Zumi Zola, hari ini. Dalam persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan empat saksi dari Dinas PUPR Jambi.
Pada persidangan terungkap adanya kode suap yang disamarkan oleh Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola untuk menyuap anggota DPRD Jambi. Kode tersebut diistilahkan dengan sebutan huruf A dan B.
Awalnya, Jaksa Iskandar Marwanto mempertanyakan maksud kode A dan B dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi PNS pada Dinas PUPR Jambi, Wahyudi. Dalam BAP tersebut, tercatat ada sembilan fraksi Partai di DPRD Jambi dengan sebutan kode huruf.
"Di BAP Anda menuliskan 9, yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?" tanya Jaksa Iskandar kepada Wahyudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Baca: Pengusaha di Jambi Akui Pernah Bantu Zumi Zola Kurban 10 Ekor Sapi
Kemudian, Wahyudi mengaku bahwa kode A dan B tersebut terkait pembagian uang ke anggota DPRD.