Ditegaskan Wahyudi, kode A itu dibagikan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sedangkan dirinya dapat tugas untuk membagikan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
"Kode a dan b, a harus distribusikan Saifudin dan b kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode b artinya 20 orang kali Rp 100 juta," paparnya.
Baca: Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola: Beli Baju Hingga Koleksi Action Figure
Jaksa pun menelisik maksud kode plus 1 dalam BAP Wahyudi tersebut. Menurut Wahyudi, kode itu juga terdapat makna unsur anggota dan pimpinan.
Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi yang menerima suap. Tapi, Wahyudi mengaku tidak hafal.