KPK Telisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 September 2018 18:35 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, pada sore ini. Pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong tersebut untuk menelisik penjualan aset Bupati non-aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH), berupa pabrik kelapa sawit.

‎"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui Vidi Gunawan baru membayarkan aset tersebut sebesar Rp10 miliar. Uang hasil penjualan aset tersebut, kata Febri, telah digunakan sebagian oleh tersangka Pangonal Harahap.

"Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," terangnya.

 

Pantauan Okezone di lapangan, Vidi sendiri telah merampungkan pemeriksaannya sekira pada pukul 16.50 WIB. Dia mengakui bahwa digali keterangannya seputar aset pabrik kelapa sawit yang telah dijual Pangonal kepada dirinya.

"Untuk proyek sawit aja. Luasnya tanya sama itu (penyidik) aja ya. Ga sampe (20 hektar)," kata Vidi di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

‎Sebelumnya, Febri mengaku memang sedang membidik aset milik Bupati non-aktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap (PHH). Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian aset negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsinya.

‎"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," ‎ungkapnya.

 

Selain itu, KPK sendiri sedang fokus mengembangkan dugaan penerimaan-penerimaan lain Pangonal Harahap. Awalnya, KPK hanya menemukan ‎Rp500 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun setelah ditelisik, ada dugaan penerimaan lainnya yang diduga berjumlah Rp46 miliar.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," terangnya.

Febri menghimbau kepada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh Pangonal Harahap agar menolaknya dan menyampaikan ke KPK. Sebab, suatu saat KPK dapat menyita aset tersebut untuk kepentingan bukti.

‎"Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya