Kata JPU, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan Maret 2018, bertempat di kantor pusat PT. Amanah Bersama Umat (PT. Abu Tours) di Jalan Baji Gau Nomor 32i, Kota Makassar. Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadilinya karena merupakan tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri.
"Seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu para calon jamaah umrah sebanyak lebih kurang 96.976 (sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) jamaah yang mendaftarkan melalui PT. Abu Tours dan tidak diberangkatkan, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," sambungnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hamzah Mamba diajukan ke persidangan, usai dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Saat ini sidang masih berlanjut.
(Awaludin)