Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara tersangka KA mengaku tidak tahu bahwa para terapisnya juga memberikan pelayanan seksual terhadap para tamu saat proses pemijatan. Dirinya baru tahu ketika dilakukan penggerebekan.
"Kami hanya melayani pijat kesehatan dengan tarif Rp 100 ribu perjam dan dapat bonus air mineral untuk tamu. Saya menekuni usaha ini sejak tahun 1996," pungkas KA.
(Fiddy Anggriawan )