Panti Pijat 'Bu Mamik' Digerebek, Belasan Terapis Cantik Diamankan

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 11:15 WIB
Terapis Pijat Bu Mamik Diamankan di Polrestabes Surabaya (foto: Syaiful I/Okezone)
Share :

Terapis Pijat Bu Mamik Diamankan di Polrestabes Surabaya (foto: Syaiful I/Okezone) 

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Sementara tersangka KA mengaku tidak tahu bahwa para terapisnya juga memberikan pelayanan seksual terhadap para tamu saat proses pemijatan. Dirinya baru tahu ketika dilakukan penggerebekan.

"Kami hanya melayani pijat kesehatan dengan tarif Rp 100 ribu perjam dan dapat bonus air mineral untuk tamu. Saya menekuni usaha ini sejak tahun 1996," pungkas KA.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya