TANGERANG SELATAN - Petugas dari Satreskrim Polres (Tangerang Selatan) menggerebek pijat dan spa Vins 3 Bar di Ruko Gadget Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi, diamankan kondom bekas pakai yang menjadi bukti terjadinya praktik prostitusi.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa spa Vins 3 Bar membuka praktik pelayanan prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari operasi itu, 12 orang diamankan. Mereka terdiri dari 4 terapis, 4 karyawan dan pemilik, serta 4 orang pelanggan. Berdasarkan hasil penyelidikan, maka 3 karyawan dan 1 pemiliknya ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat digeledah, kita temukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai di lokasi. Empat pengelolanya kita tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, Rabu (7/10/2020).
Dari pengakuan pengelola, Vins 3 Bar Lounge &Spa telah beroperasi sejak Desember 2018. Lalu karena pandemic Covid-19, maka pada Maret 2020 lokasi itu tutup sementara. Namun pengelolanya membandel, hingga pada 5 Oktober kemarin dirazia petugas.