Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 8 Terapis Digelandang

Hambali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |10:28 WIB
Satpol PP Segel Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 8 Terapis Digelandang
Satpol PP segel prostitusi berkedok panti pijat di Tangsel (Foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat di Ruko Graha Marcella Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Rabu 12 Februari 2020.

Panti pijat bernama 'Massage Queen' ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ditambah lagi, adanya laporan yang mengatakan bahwa terdapat praktik prostitusi di dalamnya.

"Bahwa setelah kita mendapat laporan dari masyarakat dan sesuai pendataan anggota kami, mereka tidak berizin dan pajaknya tidak dibayar," ungkap penyidik PPNS pada Satpol PP Tangsel, Suherman, di lokasi.

Petugas yang datang sore itu langsung memeriksa ke dalam ruko panti pijat tersebut. Para terapis berusia muda, lantas digiring petugas untuk naik ke mobil guna menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.

Informasi yang beredar, panti pijat 'Massage Queen' rupanya kerap dijadikan praktik prostitusi terselubung. Beberapa pelanggan yang datang, bukan hanya mencari pijatan sehat untuk kebugaran tubuh, melainkan mencari pelayanan seksual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement