Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 8 Terapis Digelandang

Hambali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |10:28 WIB
Satpol PP Segel Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 8 Terapis Digelandang
Satpol PP segel prostitusi berkedok panti pijat di Tangsel (Foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

Satpol PP Tangsel

"Ada delapan terapis yang kita amankan dan kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan," terang Suherman.

Setelah sempat terjadi perdebatan dengan pengelola 'Massage Queen', para petugas akhirnya langsung menyegel dan menutup pintu masuk panti pijat itu. Sedangkan sang pengelola diminta menyelesaikan terlebih dahulu persoalan perizinan kepada dinas terkait.

"Harus diselesaikan dulu perizinannya. Kalau melanggar aturan, ya tetap kita tertibkan," tegas dia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement