"Vins 3 Bar ini menyediakan perempuan untuk bekerja sebagai terapis. Terapis di sana berasal dari Cilacap, Jakarta dan Lebak," jelasnya.
Baca Juga : Vaksin Impor untuk Tenaga Medis Tiba Bulan Depan
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp9,4 juta. Pasal yang digunakan menjerat pelakunya adalah Pasal 2 Nomor 27 tahun 2007 tentang TPPO.l dan atau Pasal 296 KUHP.
Meski sempat membantah menyediakan layanan prostitusi serta TPPO, namun pengelola dan pemilik tak bisa memyangkal lagi setelah petugas menunjukkan bukti-bukti yang ada. Di antaranya adalah kondom bekas pakai.
"Ancamannya penjara kurungan selama 15 tahun," pungkas Angga.
(Angkasa Yudhistira)