Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panti Pijat Digerebek, Polisi Temukan Kondom Bekas Pakai

Hambali , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |03:38 WIB
Panti Pijat Digerebek, Polisi Temukan Kondom Bekas Pakai
Sejumlah terapis dari panti pijat di gading Serpong dibawa petugas (Foto : Polres Tangerang Selatan)
A
A
A

"Vins 3 Bar ini menyediakan perempuan untuk bekerja sebagai terapis. Terapis di sana berasal dari Cilacap, Jakarta dan Lebak," jelasnya.

Baca Juga : Vaksin Impor untuk Tenaga Medis Tiba Bulan Depan

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp9,4 juta. Pasal yang digunakan menjerat pelakunya adalah Pasal 2 Nomor 27 tahun 2007 tentang TPPO.l dan atau Pasal 296 KUHP.

Meski sempat membantah menyediakan layanan prostitusi serta TPPO, namun pengelola dan pemilik tak bisa memyangkal lagi setelah petugas menunjukkan bukti-bukti yang ada. Di antaranya adalah kondom bekas pakai.

"Ancamannya penjara kurungan selama 15 tahun," pungkas Angga.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement