Masyarakat Harus Tahu Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Caranya

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 21 September 2018 07:45 WIB
Ilustrasi anggota parlemen. (Foto: Getty Images)
Share :

Adapun di level kabupaten/kota, caleg dengan status ini terdapat di Belitung Timur (3 orang), Pandeglang (2), Rejang Lebong (2), Nias Selatan (2), Pagar Alam (2), Cilegon (2), Rembang (1), Lombok Tengah (1), Manado (1).

Sisanya, Poso (1), Toraja Utara (1), Tanggamus (1), Tojo Una-Una (1), Ende (1), Bulukumba (1), Mamuju (1), Lingga (1), dan Blora (1).

Pada DCT untuk DPD, tiga caleg yang pernah dipenjara karena korupsi adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Dosen ilmu politik di Universitas Indonesia, Anna Margret, mendesak KPU segera menentukan opsi untuk memublikasikan status eks koruptor itu kepada publik.

Menurut dia, menunggu partai politik berinisiatif mengumumkan rekam jejak itu merupakan hal sia-sia. "Lucu kalau kita mengharapkan partai melakukan itu karena mereka justru mendorong mantan koruptor meski sempat dilarang KPU. Itu tidak realistis," ujarnya.

Anna menerangkan, kalaupun KPU ragu-ragu menerapkan perlakuan berbeda terhadap para caleg bermasalah itu, inisiatif harus dilakukan kelompok masyarakat sipil dan media massa.

"Masyarakat sipil dan media massa lebih efektif dibandingkan lembaga negara karena paling dekat dengan masyarakat."

"Sesama warga menginformasikan tentang rekam jejak. Distribusi informasi lebih cepat dan jujur," kata Anna via sambungan telepon.

Setelah penetapan DCT, para caleg yang lolos syarat dijadwalkan berkampanye dari 23 September hingga 13 April 2019.

Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019, berbarengan dengan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya