Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban. Saat itu, Nadi (24) melapor bahwa telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan. "Di titik pertama korban diminta uang Rp 5.000, lalu di titik kedua dan ketiga masing-masing Rp 2.000. Total kerugian korban Rp 9.000.
Awalnya di titik kedua dan ketiga para pelaku meminta uang Rp 5.000 juga, namun karena korban hanya memiliki uang Rp 4.000 maka duitnya dibagi dua bagian," tambahnya.
Kepada polisi, kata Dimas, para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun. Dan uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali. "Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi," katanya.
"Para tersangka kini telah kami jebloskan ke penjara, dan bakal dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," tutup Dimas. (kha)
(Awaludin)