Penyelundupan 20 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 25 September 2018 22:00 WIB
Pekerja migran ilegal dibawa ke rumah perlindungan. Foto: Okezone/Kemenaker
Share :

 

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya