Selain itu, katanya, mayoritas dari delapan wanita yang bekerja di dua tempat usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya tersebut tidak bisa menunjukkan surat domisili di daerah itu.
Begitu juga dengan sebagian besar dari sebanyak 11 wanita yang bekerja di tempat usaha panti pijat dan hiburan malam di wilayah itu tidak bisa menujukkan surat domilisi kepada petugas Satpol PP. Ia menyatakan, saat ini mayoritas wanita yang berasal dari luar daerah tersebut bersedia kembali ke tempat asalnya.
Selain itu, instansinya juga memberikan teguran keras kepada dua pemilik usaha panti pijat dan tempat hiburan agar mereka melakukan aktivitas sesuai izinnya. Bagi yang belum ada izinnya jangan melakukan aktivitas terlebih dahulu.
(Awaludin)