Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Izinnya Dicabut Anies

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 26 September 2018 17:33 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sebanyak 13 pulau, izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Anies mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan.

“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan. Yakni, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya