Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Izinnya Dicabut Anies

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 26 September 2018 17:33 WIB
Foto: Antara
Share :

"Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menerangkan, para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya