"Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Ia menerangkan, para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," pungkasnya.
(Awaludin)