JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf terkait kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya menambah waktu penahanan Irwandi selama 30 hari kedepan. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus itu.
"Mulai 2-31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY (Gubernur Aceh periode Februari 2007-2012)," kata Febri, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.