Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 19:34 WIB
Desy Ratnasari. (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf: Farhat Abbas Laporkan Prabowo Cs ke Polisi atas Nama Pribadi)

Sekadar diketahui, Ratna Sarumpaet telah mengakui kalau dirinya melakukan kebohongan telah dianiaya orang di Bandung. Ratna ternyata tak dianiaya sebagaimana foto dengan wajah lebam yang tersebar ke publik.

Sebab, foto tersebut ternyata kondisi dirinya ketika sedang melakukan bedah sedot lemak di pipi.

(Baca Juga : Mahfud MD Sempat Simpati, Ternyata Penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet Bohong)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya