Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 19:34 WIB
Desy Ratnasari. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta penyebar berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengusulkan agar penyebar berita hoaks itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dalam akun Twitter miliknya, Mahfud MD menjelaskan, para perekayasa kabar Ratna Sarumpaet dianiaya harus memberikan jawabannya. Mahfud sendiri sebelumnya juga terjebak dengan kabar bohong itu dengan menyampaikan rasa simpati dan meminta kepolisian untuk mengusut penganiayaan tersebut.

Namun, ternyata kabar penganiayaan itu hanyalah kebohongan yang dibuat Ratna Sarumpaet. Karena itu, ia mengusulkan penyebar hoaks tersebut agar dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," cuit @mohmahfudmd, seperti dilihat Okezone, Rabu (3/10/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya