Sekadar diketahui, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam UU itu, penyebar hoaks dapat dipidana penjara dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, dengan terbongkarnya kebohongan penganiayaan terhadap salah satu penggerak #2019gantipresiden tersebut, ia menyebut 3 inisial nama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga inisial nama yang disebutkan Mahfud ialah FZ, RMy, dan SU.
"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," kicaunya.