Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 13:26 WIB
Johanes Kotjo saat menjelani sidang dakwaan korupsi PLTU Riau di PN Tipikor Jakpus (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana, salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Awalnya, Johanes mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.

(Baca Juga: Eni Saragih: Saya Cuma Jalankan Tugas Partai Golkar Kawal Proyek PLTU Riau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya