5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 07:52 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ratna Sarumpaet, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Ia ditangkap terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas penganiayaan yang menimpa dirinya.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone atas penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet:

1. Ditangkap Saat Hendak Pergi ke Chile

Pihak kepolisian menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soetta, saat dirinya hendak ke Santiago, Chile untuk menghadiri "The 11th Women Playwrights International Conference 2018" .

Kepolisian mengambil langkah sigap karena mengkhawatirkan Ratna akan seperti Habib Rizieq Shihab menghindar dari kasus yang menjeratnya dengan pergi ke luar negeri. 

2. Ke Chile "Disponsori" Pemprov DKI Sebesar Rp60-70 Juta

Ratna ditangkap saat hendak ke Chile. Keberangkatannya ke Chile ternyata bukan mendadak, karena Ratna sudah mengajukan sponsor untuk pembiayaannya berangkat ke Chile ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 31 Januari 2018, atau jauh sebelum dirinya terjerat kasus hoaks.

(Baca Juga: Kadis Pariwisata DKI: Biaya Ratna Sarumpaet ke Chile Sekitar Rp60-70 Juta)

Menurut Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, sponsori Ratna ke Chile merupakan hal biasa. Sebab, Ratna dianggap memiliki keahlian di bidang seni, sehingga wajar saja bila pemerintah daerah membiayainya. 

Ia pun menyatakan anggaran yang dikeluarkan untuk Ratna berangkat ke Chile sebesar Rp60-70 juta, di antaran untuk tiket, uang saku, dan hotel.

3. Resmi Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Pada penangkapan Ratna ternyata pihak kepolisian juga sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Ratna akan dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan UU ITE Pasal 28. "Kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya