KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 11:31 WIB
Konferensi pers hasil OTT Wali Kota Pasuruan (Arie/Okezone)
Share :

Alex merincikan ‎total penerimaan suap yang diterima oleh Setiyono yakni, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer kepada WTH sebesar Rp20 juta untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, M Baqir kembali menyetorkan uang tunai Setiyono melalui pihak-pihak perantara sebesar 5 persen atau sekira Rp115 juta.

"Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair," terangnya.

Sebagai pihak pemberi suap, M. Baqir disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya