Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Uang Korupsi Mantan Wali Kota Pasuruan Rp977 Juta ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |19:19 WIB
KPK Setor Uang Korupsi Mantan Wali Kota Pasuruan Rp977 Juta ke Kas Negara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda dan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ke kas negara. Denda dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara itu berjumlah Rp977 Juta.

Uang sebesar Rp977 Juta itu terdiri dari denda sejumlah Rp250 Juta dan uang pengganti sebesar Rp272 Juta. Setiyono sendiri merupakan terpidana penerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM)

"Penyetoran dengan total Rp977.000.000 tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/6/2020).

Penyetoran denda dan uang pengganti Setiyono itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Adapun, dijelaskan Ali, sumber uang pengganti dan denda itu berasal dari pemblokiran rekening milik Setiyono.

"Sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK," jelasnya.

"Pembayaran uang denda dan UP tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK," sambungnya.

Sekasar informasi, Setiyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM) dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement