Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Uang Korupsi Mantan Wali Kota Pasuruan Rp977 Juta ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |19:19 WIB
KPK Setor Uang Korupsi Mantan Wali Kota Pasuruan Rp977 Juta ke Kas Negara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Rekonstruksi Penyerangan Green Lake City, Keluarga Nus Kei Disembunyikan di Tempat Rahasia

Baca Juga : Rhoma Irama Dikabarkan Konser di Acara Sunatan, Pak Camat: Mohon Pengertiannya

Setiyono juga diganjar pidana denda sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp727.000.000, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Namun, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement